Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Teks Saat Ini
Asas dan Tujuan
(1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Transparansi;
b. Akuntabilitas;
c. Inovatif;
d. Manfaat;
e. Keseimbangan;
f. Cepat, cermat dan akurat;
g. Keadilan
h. Perikemanusiaan;
i. Gender;
j. Perlindungan;
k. Penghormatan terhadap hak dan kewajiban;
l. Norma Agama;
m. Tidak diskriminatif; dan
n. Nirlaba.
(2) Tujuan Penyelenggaraan Kesehatan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Koreksi Anda
