Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Teks Saat Ini
Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara.
Koreksi Anda
