Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Teks Saat Ini
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
