Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi: a. jaringan jalur kereta api; b. stasiun kereta api; dan c. fasilitas operasi kereta api.
Koreksi Anda