Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Teks Saat Ini
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a berupa terminal penumpang.
(2) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan transportasi massal cepat yang ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan interaksi kebutuhan dengan pelayanan antara pusat-pusat kegiatan di Provinsi Kalimantan Utara.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarnegara, angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan perdesaan, meliputi:
1. terminal Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan;
2. terminal Seimanggaris di Kabupaten Nunukan;
3. terminal Long Midang di Kabupaten Nunukan;
4. terminal Lumbis Ogong di Kabupaten Nunukan;
5. terminal Long Nawang di Kabupaten Malinau; dan
6. terminal Sesua di Kabupaten Malinau.
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan meliputi:
1. terminal Mensalong di Kabupaten Nunukan;
2. terminal Nunukan di Kabupaten Nunukan;
3. terminal Tulin Onsoi di Kabupaten Nunukan;
4. terminal Tideng Pale di Kabupaten Tana Tidung; dan
5. terminal Boom Panjang di Kota Tarakan.
Koreksi Anda
