Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Teks Saat Ini
Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan dan jembatan; dan
b. jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda
