Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi: a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; b. jaringan transportasi perkeretaapian; dan c. jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
Koreksi Anda