Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Teks Saat Ini
Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. jaringan transportasi perkeretaapian; dan
c. jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
Koreksi Anda
