Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b diarahkan untuk menunjang kegiatan ekonomi dan sosial-budaya penduduk, yang dikembangkan berdasarkan pada struktur kota yang akan dibentuk serta untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten/kota dengan kabupaten/kota di sekitarnya.
(2) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Rencana sistem jaringan prasarana utama digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
