Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. pusat kegiatan perkotaan; dan b. fungsi pelayanan. (2) Pusat kegiatan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di Kota Tarakan; b. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), meliputi: 1. Tanjung Selor di Kabupaten Bulungan; 2. Nunukan di Kabupaten Nunukan; 3. Tau Lumbis di Kabupaten Nunukan; 4. Malinau Kota di Kabupaten Malinau; dan 5. Tideng Pale di Kabupaten Tana Tidung. c. Pusat Kegiatan Wilayah promosi (PKWp), adalah: 1. Sungai Nyamuk di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. d. Pusat Kegiatan Lokal (PKL), meliputi: 1. Salim Batu, Bunyu, Long Bia, Karang Agung, Sekatak Buji, dan Tanah Kuning di Kabupaten Bulungan; 2. Long Bawan, Long Layu, Mensalong, Pembeliangan, Atap, Tulin Onsoi Krayan Timur, Krayan Barat, dan Krayan Tengah di Kabupaten Nunukan; 3. Data Dian, Long Berang, Long Loreh, Long Pujungan, Mahak Baru, Long Ampung, Long Alango, dan Pulau Sapi di Kabupaten Malinau; dan 4. Sesayap, Tanah Merah, Rian, Bebatu dan Buang Baru di Kabupaten Tana Tidung. e. Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), terdiri atas: 1. Long Midang, Nunukan, Tau Lumbis dan Seimanggaris di Kabupaten Nunukan; 2. Long Nawang di Kabupaten Malinau; dan 3. Kota Tarakan. f. Pusat Kegiatan Strategis Nasional Promosi (PKSNp), berupa di Apau Ping di Kabupaten Malinau. (3) Rincian fungsi pelayanan sistem perkotaan tercantum dalam Lampiran II, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Rencana sistem perkotaan wilayah provinsi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (5) Pusat-pusat kegiatan wajib didetailkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sesuai kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda