Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Teks Saat Ini
(1) Rencana struktur ruang Provinsi Kalimantan Utara ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana.
(2) Rencana struktur ruang Provinsi Kalimantan Utara berfungsi sebagai penggerak dan penunjang kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana struktur ruang wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sistem perkotaan;
b. sistem jaringan prasarana utama; dan
c. sistem jaringan prasarana lainnya.
(4) Rencana struktur ruang wilayah provinsi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
