Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi penguatan kelembagaan pembangunan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi: a. mengembangkan kelembagaan lintas wilayah sebagai wadah koordinasi pelaksanaan pembangunan Provinsi Kalimantan Utara; b. menguatkan tupoksi Perangkat Daerah penyelenggara urusan penataan ruang; dan c. mewujudkan sinergi stakeholders untuk perwujudan penataan ruang.
Koreksi Anda