Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pembangunan kawasan berbasis kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. menguatkan pola kegiatan sosial-ekonomi sesuai kearifan masyarakat lokal berbasis penataan ruang; b. menguatkan pola permukiman masyarakat adat, pelestarian hutan adat dan penyediaan akses pengelolaan sumber daya alam; dan c. mengendalikan pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan dengan memperhatikan kaidah-kaidah kearifan lokal.
Koreksi Anda