Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi peningkatan fungsi kawasan perbatasan untuk pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya sebagai zona penyangga disesuaikan dengan dukungan fungsi pertahanan dan keamanan di sekitar fasilitas dan infrastruktur PKSN; dan b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif pada zona penyangga fasilitas dan infrastruktur PKSN untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan.
Koreksi Anda