Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan penataan ruang Provinsi Kalimantan Utara meliputi: a. pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan hidup; b. peningkatan fungsi kawasan perbatasan untuk pertahanan dan keamanan negara; c. penguatan sistem perkotaan dan sinergi hubungan fungsional kota-desa; d. pembangunan kawasan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan lingkungan dan mitigasi bencana; e. pembangunan kawasan berbasis kearifan lokal; f. pembangunan sistem jaringan prasarana wilayah; dan g. penguatan kelembagaan pembangunan wilayah.
Koreksi Anda