Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Teks Saat Ini
Kebijakan penataan ruang Provinsi Kalimantan Utara meliputi:
a. pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis kelestarian lingkungan hidup;
b. peningkatan fungsi kawasan perbatasan untuk pertahanan dan keamanan negara;
c. penguatan sistem perkotaan dan sinergi hubungan fungsional kota-desa;
d. pembangunan kawasan berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan lingkungan dan mitigasi bencana;
e. pembangunan kawasan berbasis kearifan lokal;
f. pembangunan sistem jaringan prasarana wilayah; dan
g. penguatan kelembagaan pembangunan wilayah.
Koreksi Anda
