Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penataan ruang Provinsi Kalimantan Utara adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara merata dan berkelanjutan sesuai potensi fisiogeografis Provinsi Kalimantan Utara sebagai pusat pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan berbasis agro industri serta pintu gerbang internasional dengan tetap menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda