Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 17 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Tahun 2019-2039
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Rencana Tata Ruang Wilayah mencakup seluruh wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Utara yang berada pada posisi geografis 1°00’00”-4°30’00” Lintang Utara dan 114°30’00”-118°30’00” Bujur Timur dengan luas wilayah darat dan laut ±75.467,70 Km2.
(2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi atas :
a. Kabupaten Bulungan;
b. Kabupaten Nunukan;
c. Kabupaten Malinau;
d. Kabupaten Tana Tidung; dan
e. Kota Tarakan.
(3) Batas wilayah perencanaan rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Utara, meliputi:
a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah Malaysia;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian Sarawak Malaysia.
(4) Lingkup substansi rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Utara meliputi:
a. ketentuan umum;
b. ruang lingkup;
c. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah;
d. rencana struktur ruang wilayah;
e. rencana pola ruang wilayah;
f. penetapan kawasan strategis;
g. arahan pemanfatan ruang wilayah;
h. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah;
i. peran masyarakat dan kelembagaan;
j. ketentuan lain-lain;
k. ketentuan peralihan; dan
l. ketentuan penutup.
Koreksi Anda
