Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. 11
Koreksi Anda