Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
Uraian lebih Lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD;
2. Lampiran II : Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut
Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pem,biayaan;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam rangka pengelolaan keuangan negara;
6. Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9. Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10. Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11. Lampiran XI : Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan diangggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12. Lampiran XII : Daftar Dana Cadangan Daerah;
13. Lampiran XIII : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
14. Lampiran XIV : Daftar Penerima Hibah;
15. Lampiran XV : Daftar Penerima Bantuan Sosial.
Koreksi Anda
