Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 12 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari :
a. Penerimaan Pembiayaan 1) Semula
Rp. 852.933.034.380,30 2) Bertambah / (Berkurang)
Rp. (372.187.188.073,72) Jumlah Setelah Perubahan
Rp. 480.745.846.306,58
b. Pengeluaran Pembiayaan Sejumlah
1) Semula
Rp. 57.500.000.000,00 2) Bertambah / (Berkurang)
Rp. (37.500.000.000,00) Jumlah Setelah Perubahan
Rp. 20.000.000.000,00
c. Pembiayaan Netto 1) Semula
Rp. 795.433.034.380,30 2) Bertambah / (Berkurang)
Rp. (334.687.188.073,72) Jumlah Setelah Perubahan
Rp. 460.745.846.306,58
(2) Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a. SILPA tahun anggaran sebelumnya 1) Semula
Rp. 512.253.127.756,62 2) Bertambah / (Berkurang)
Rp. (372.187.188.073,72) Jumlah Setelah Perubahan
Rp. 140.065.939.682,90
b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah
Rp. 0,00
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah
Rp. 0,00
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 340.679.906.623,68
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. 0,00
f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah
Rp. 0,00
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukkan Dana Cadangan sejumlah
Rp. 0,00
b. Penyertaan Modal Investasi Pemerintah Daerah 1) Semula
Rp. 57.500.000.000,00 2) Bertambah / (Berkurang)
Rp. (37.500.000.000,00) Jumlah Setelah Perubahan
Rp. 20.000.000.000,00
10
c. Pembayaran pokok utang sejumlah
Rp. 0,00
d. Pemberian pinjaman daerah sejumlah
Rp. 0,00
(4) Pembiayaan Netto sebagaimana dimaksud dalam pasal 1c :
1) Semula
Rp. 795.433.034.380,30 2) Bertambah / (Berkurang)
Rp. (334.687.188.073,72) Jumlah Setelah Perubahan
Rp. 460.745.846.306,58
Koreksi Anda
