Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 10, angka 11, angka 12, angka 15, angka 16 dan angka 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: