Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terhadap penyelenggaraan kelembagaan adat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat.
Koreksi Anda