Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kelembagaan adat di Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemberian pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan lembaga adat;
b. memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. MENETAPKAN bantuan pembiayaan alokasi dana untuk pembinaan dan pengembangan lembaga adat;
d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan serta pemberdayaan lembaga adat;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan lembaga adat;
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi lembaga adat; dan
g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan lembaga adat.
Koreksi Anda
