Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT
Teks Saat Ini
(1) Gubernur memfasilitasi penataan lembaga adat yang ada di Daerah.
(2) Penataan lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. Pendataan;
b. Inventarisasi;
c. Pengembangan;
d. Pelatihan; dan /atau
e. Sosialisasi;
f. Sinkronisasi;
g. Kerjasama;
h. Mediasi; dan
i. Promosi.
(3) Ketentuan mengenai penataan lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
