Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KELEMBAGAAN ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjaga eksistensi lembaga adat sebagai mitra Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa dalam pelaksanaan program pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat di Daerah.
Koreksi Anda