Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kemasyarakatan Adat berkewajiban: a. membantu Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa adat; b. pelaksanaan pembangunan di desa adat; c. pembinaan kemasyarakatan desa adat; d. pemberdayaan masyarakat desa adat; dan e. membantu program pemberdayaan oleh Pemerintah Daerah terkait kebijakan, program, perlindungan dan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan adat.
Koreksi Anda