Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kemasyarakatan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai fungsi: a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat hukum adat dalam pembangunan; b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh negara kesatuan republik INDONESIA; dan c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat hukum adat.
Koreksi Anda