Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai tugas untuk : a. Memberdayakan; b. Melestarikan; dan c. Mengembangkan budaya, kearifan lokal dan adat istiadat serta hubungan antar masyarakat adat.
Koreksi Anda