Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Teks Saat Ini
Lembaga Kemasyarakatan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) mempunyai tugas :
a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif desa adat;
b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat hukum adat;
c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
d. melakukan upaya pemberdayaan masyarakat;
e. ikut serta dalam perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan; dan
f. peningkatan pelayanan masyarakat.
Koreksi Anda
