Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Kemasyarakatan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas : a. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif desa adat; b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat hukum adat; c. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. d. melakukan upaya pemberdayaan masyarakat; e. ikut serta dalam perencanaan, dan pelaksanaan pembangunan; dan f. peningkatan pelayanan masyarakat.
Koreksi Anda