Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memberdayakan Lembaga Adat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemberdayaan Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
