Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desa adat dapat dibentuk Lembaga Adat. (2) Pembentukan Lembaga Adat di desa adat ditetapkan dengan Peraturan Desa Adat.
Koreksi Anda