Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Teks Saat Ini
(1) Desa adat dapat dibentuk Lembaga Adat.
(2) Pembentukan Lembaga Adat di desa adat ditetapkan dengan Peraturan Desa Adat.
Koreksi Anda
