Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Desa adat dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Adat. (2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa Adat.
Koreksi Anda