Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Teks Saat Ini
(1) Desa adat dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Adat.
(2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa Adat.
Koreksi Anda
