Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 18 Februari 2019
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
ttd
IRIANTO LAMBRIE
Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 18 Februari 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA,
ttd
SURIANSYAH
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA (1-33/2019)
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2019 NOMOR 1
Koreksi Anda
