Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Ditetapkan di Tanjung Selor pada tanggal 18 Februari 2019 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 18 Februari 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ttd SURIANSYAH NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA (1-33/2019) LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2019 NOMOR 1
Koreksi Anda