Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang telah ada dan tinggal dalam suatu kawasan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai wilayah adat, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilindungi dan diakui keberadaannya.
(2) Berkaitan dengan hak peribadi harus di akui dan dilindungi jika termasuk dalam kawasan adat.
Koreksi Anda
