Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat yang telah ada dan tinggal dalam suatu kawasan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai wilayah adat, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilindungi dan diakui keberadaannya. (2) Berkaitan dengan hak peribadi harus di akui dan dilindungi jika termasuk dalam kawasan adat.
Koreksi Anda