Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat adat dapat berupa: a. memberikan informasi terkait identifikasi masyarakat adat; b. memberikan saran pertimbangan, dan pendapat kepada pemerintah daerah; c. menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian lingkungan masyarakat adat; d. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan di wilayah masyarakat adat; e. memantau pelaksanan rencana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat adat; f. memberikan bantuan tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana dalam perlindungan masyarakat adat; g. melestarikan adat istiadat milik masyarakat adat; h. menciptakan lingkungan tempat tinggal yang kondusif bagi masyarakat adat; i. melaporkan tindakan kekerasan yang dialami oleh masyarakat adat; dan j. membantu pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat kepada masyarakat. (2) Dalam melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kearifan lokal. Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Kepala Biro Hukum ttd DJOKO ISWORO, S.H., M.H NIP. 196209151988031002
Koreksi Anda