Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pemberdayaan masyarakat adat dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
