Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadinya sengketa dalam pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Adat, lembaga adat, dan Masyarakat Hukum Adat diselesaikan dalam peradilan adat. (2) Mekanisme penyelesaian sengketa dalam peradilan adat wajib memperhatikan kepentingan kearifan lokal masyarakat hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda