Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.
(2) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kelembagaan, pendampingan, dan penyediaan fasilitas.
Koreksi Anda
