Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat hukum adat terlibat dan berperan serta dalam pembangunan.
(2) Keterlibatan dan peran serta masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lembaga Kemasyarakatan Adat dan/atau lembaga adat.
Koreksi Anda
