Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat hukum adat terlibat dan berperan serta dalam pembangunan. (2) Keterlibatan dan peran serta masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Lembaga Kemasyarakatan Adat dan/atau lembaga adat.
Koreksi Anda