Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Pemberdayaan Masyarakat Adat meliputi : a. Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Adat; b. Pemberdayaan Lembaga Adat; c. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Koreksi Anda