Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Pemberdayaan Masyarakat Adat meliputi :
a. Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Adat;
b. Pemberdayaan Lembaga Adat;
c. Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Koreksi Anda
