Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Teks Saat Ini
Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilaksanakan berasaskan:
a. keadilan sosial;
b. kesetaraan;
c. keberlanjutan lingkungan;
d. transparansi;
e. partisipasi;
f. kepentingan umum;
g. tidak diskriminatif; dan
h. keselarasan.
Koreksi Anda
