Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilaksanakan berasaskan: a. keadilan sosial; b. kesetaraan; c. keberlanjutan lingkungan; d. transparansi; e. partisipasi; f. kepentingan umum; g. tidak diskriminatif; dan h. keselarasan.
Koreksi Anda