Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Provinsi Kalimantan Utara.
3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6. Pengakuan adalah pernyataan penerimaan dan pemberian status keabsahan oleh Pemerintah Daerah terhadap keberadaan dan hak-hak kesatuan masyarakat hukum adat sebagai perwujudan konstitutif dari negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi warga negara.
7. Perlindungan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi wilayah dan hak-hak masyarakat hukum adat dari gangguan yang dilakukan oleh pihak lain.
8. Pemberdayaan adalah penyediaan fasilitas, sarana dan prasarana termasuk pendanaan oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain untuk melaksanakan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.
9. Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara INDONESIA yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asas usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun menurun.
10. Wilayah adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada diatasnya dengan batas- batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun menurut dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.
11. Tanah Ulayat adalah bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu di Provinsi Kalimantan Utara.
12. Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa INDONESIA, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.
13. Lembaga Adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat hukum adat untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat.
14. Desa adat atau dengan penyebutan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
15. Lembaga Kemasyarakatan Adat adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat adat dengan prinsip-prinsip kesukarelaan, kemandirian, dan keragaman sesuai dengan kebutuhan yang berbasis kewilayahan, keagamaan, profesi, kebudayaan, kepemudaan, gender, dan kepentingan masyarakat adat merupakan wadah partisipasi masyarakat hukum adat sebagai mitra pemerintah desa adat dalam rangka pelayanan masyarakat, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Koreksi Anda
