Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Teks Saat Ini
Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. tatanan kebandarudaraan; dan
b. ruang udara.
Koreksi Anda
