Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. tatanan kepelabuhanan; dan b. alur pelayaran.
Koreksi Anda