Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Teks Saat Ini
Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. tatanan kepelabuhanan; dan
b. alur pelayaran.
Koreksi Anda
