Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Teks Saat Ini
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
