Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda