Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan transportasi perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi: a. jaringan jalur kereta api; b. stasiun kereta api; dan c. fasilitas operasi kereta api.
Koreksi Anda