Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda