Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Teks Saat Ini
Fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
