Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaringan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas: a. terminal; dan b. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda