Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Teks Saat Ini
Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi:
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. jaringan transportasi perkeretaapian; dan
c. jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
Koreksi Anda
