Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi: a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; b. jaringan transportasi perkeretaapian; dan c. jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
Koreksi Anda