Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b diarahkan untuk menunjang kegiatan ekonomi dan sosial-budaya penduduk, yang dikembangkan berdasarkan pada struktur kota yang akan dibentuk serta untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten/kota dengan kabupaten/kota di sekitarnya. (2) Sistem jaringan prasarana utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi laut; dan c. sistem jaringan transportasi udara. (3) Rencana sistem jaringan prasarana utama digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1 : 250.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda