Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037
Teks Saat Ini
Strategi pembangunan kawasan berbasis kearifan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. menguatkan pola kegiatan sosial-ekonomi sesuai kearifan masyarakat lokal berbasis penataan ruang;
b. menguatkan pola permukiman masyarakat adat, pelestarian hutan adat dan penyediaan akses pengelolaan sumber daya alam;
dan
c. mengendalikan pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan dengan memperhatikan kaidah-kaidah kearifan lokal.
Koreksi Anda
